LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( LKjIP ) SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( LKjIP ) SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022
Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi
pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan
pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik. Untuk
mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Sekretariat Daerah
Kabupaten Bintan selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan
pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran
serta fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan sebagai sub sistem dari sistem
Pemerintahan Daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.
Maksud
penyusunan LKjIP Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan adalah sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan
program/kegiatan dan Sub Kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi Bupati
dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2021 - 2026.
Tujuan penyusunan LKjIP Sekretariat Daerah Kabupaten adalah untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian kinerja kegiatan dan sasaran Sekretariat Daerah berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan kemudian dirumuskan beberapa rekomendasi. Diharapkan rekomendasi yang dihasilkan dari laporan ini dapat menjadi salah satu masukan dalam menetapkan kebijakan dan strategi di masa yang akan datang serta dapat memberikan umpan balik terhadap upaya peningkatan kinerja dan pemanfaatan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan visi dan misi dalam Renstra.
Download File